Catatan 5


1.Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi

Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini, terutama komputer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program komputer atau bisa mengutak-atik seluruh sistem dalam komputer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelmpok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Beberapa hal yang menyangkut dalam etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dankomunikasi :

1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
1.            Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
2.            Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
3.            Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
4.            Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
5.            Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.

2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program komputer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
1.            Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
2.            Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
3.            Dram atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
4.            Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
5.            Arsitektur;
6.            Peta;
7.            Seni batik;
8.            Fotografi;
9.            Sinematografi;
10.          Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;

Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
·                     a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
·                     b. Peraturan perundang-undangan;
·                     c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
·                     d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
·                     e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.



Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.

Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
3. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipt



Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :



“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000.000,-”





10 Etika dan Moral dalam Menggunakan Komputer





1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain

Dalam menggunakan komputer kita tidak boleh merugikan orang lain, misalnya menggunakan komputer untuk membobol sebuah bank, menggunakan komputer untuk membuat virus,menggunakan komputer untuk merusak sistem keamanan seseorang.



2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain

Bagi pengguna komputer,diharapkan jangan mengganggu dan menggunakan komputer untuk mengganggu hak-hak orang lain,seperti melakukan pembajakan terhadap karya orang lain,meginstal sebuah program yang tidak legal.



3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya

Memata-matai,mengintai dan mengambil data milik orang lain yang bukan haknya,sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan oleh penggun komputer karna sangat merugikan orang lain dan kegiatan ini biasa dilakukan oleh para Cracker dan Hacker yang tidak bertanggung jawab.



4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri

Ini biasa digunakan oleh perampok-perampok dan pencuri yang biasa menggunakan komputer untuk membobol sistem keamanan sebuah bank,dan digunakan oleh para teroris untuk mencari dana dengan membobol identitas pribadi targetnya.



5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu

Menggunakan komputer untuk menyebarkan berita-berita palsu dan berkebalikan dengan fakta,serta mengumbar informasi tentang seseorang yang semuanya berupa kebohongan,dan cenderung kepada pelanggaran hukum yaitu merusak nama baik seseorang.



6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar

Ini yang biasa dilakukan masyarakat awam yang biasanya dengan tampang tidak berdosa menduplikasi software atau data seseorang tanpa mencantumkan sumber yang dia ambil



7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

Apabila kita ingin membuka komputer orang lain,kita diharapkan meminta izin dari empunya terlebih dahulu.



8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain

Ini seperti menduplikatkan sebuah software lalu memperbanyaknya dan kemudian di komersialkan



9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang

Dalam membuat sebuah program hendaknya kita menilai sisi positif dan negatifnya,apabila program yang kita buat lebih banyak dampak buruknya lebih baik kita menghentikan membuat program itu.



10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer







Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:



- Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary)

Perangkat lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.



- Perangkat Lunak Komersial

Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.



- Perangkat Lunak Semi—Bebas

Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem operasi.



- Public Domain

Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta.

Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.





- Freeware

Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.



- Shareware

Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya. GNU General Public License (GNU//GPL) GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan

pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.



- Sumber Terbuka (Opensourrce)

Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source sebenarnya hanya sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis).


2.Pelanggaran Etika Moral dalam Penggunaan TIK




Dunia teknologi informasi dan komunikasi, apalagi dunia maya (cyberspace / cyberworld), memang rentan dengan kejahatan. Bahkan, kejahatan yang biasa dilakukan menggunakan internet ini tidak mengenal wilayah negara. Bisa saja si penjahat tinggal di suatu negara, sedangkan si korban jauh berada di seberang benua. Beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi dapat Anda simak pada uraian berikut.



1. Hacking.


Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada di dalam satu jaringan. Jaringan ini dapat berupa local area network (LAN) ataupun internet. Tidak heran hacking dapat menimbulkan korban yang berada di negara lain. Pelaku hacking disebut Hacker (peretas).



2. Cracking.






Kejahatan ini dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Pelaku cracking disebut Cracker (criminal minded Hacker).



*penjelasan tambahan



sampai saat ini memang masih menjadi perdebatan tentang pengertian hacker. Media menyudutkan bahwa definisi hacker sebagai perusak. namun sebenarnya [yang saya ketahui] terdapat perbedaan besar antara hacker dan cracker. hacker meretas untuk hal yang positif sedangkan cracker negatif. seorang hacker apabila menemukan celah keamanan pada sebuah situs, maka ia akan memberitahu admin situs tersebut guna di perbaik, sedangkan cracker akan menggunakan untuk kepentingan pribadinya.





Hacker di terjemahkan sebagai Peretas dalam bahasa indonesia







3. Political hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang bertujuan politis. Bentuk umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan yang menyudutkan korban. Karena bertujuan politis, political Hacker umumnya berkutat sekitar tokoh politik atau partai tertentu.



4. Denial of service attack (DoS). Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama sekali situs yang dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat diakses.



5. virus. Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus. Apabila virus bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu merugikan. Namun, apabila virus tersebut merusak sistem komputer, akibatnya sangat merugikan. Karena mudah berpindah melalui media penyimpan data atau surat elektronik, virus komputer sangat cepat menyebar.



6. Fraud. Kejahatan ini memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.



7. Phising. Teknik kejahatan ini mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking.



8. Perjudian. Kegiatan berjudi ini menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat merugikan pribadi atau negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian uang.



9. Cyber stalking. Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima.



10. Piracy. Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat. Dari sepuluh bentuk pelanggaran tersebut, pelanggaran hak cipta (pembajakan) paling banyak terjadi di Indonesia.



Peraturan atau undang-undang beserta sanksi terhadap beberapa jenis pelanggaran telah ditetapkan. Undang-undang yang terkenal misalnya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 2. Undang-undang ini mengatur perlindungan hak cipta hingga sanksi bagi pelanggar hak cipta. Undang-undang yang lain menyangkut sanksi bagi tindakan yang melanggar aturan penggunaan komputer semisal hacking, cracking, dan sebagainya. Undang-undang ini disebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagian masyarakat menyebut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 ini sebagai undang-undang cyber crime atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Undang-undang ini diharapkan dapat membuat jera para pelaku kriminal

Faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pelanggaran etika profesi dan dunia teknik informasi bisa berkaitan dengan hal-hal seperti berikut ini



Tidak adanya kontrol, baik dari organisasi yang menaungi profesi teknik informasi maupun masyarakat pada umumnya.

Kurangnya pengetahuan dan kesadaran publik mengenai kode etik dalam bidang teknologi informasi karena sosialisasi yang tidak berjalan dengan baik.

Kurangnya pengetahuan atau ketidaksadaran pegiat IT atau individu yang berkecimpung dalam bidang ini untuk menjaga etika, moral profesi.

Tidak tersedianya kanal (sarana dan prasarana) bagi publik untuk menyampaikan laporan dan keluhan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Pembahasan:

Secara general pelanggaran-pelanggaran etika diatas bisa disebabkan oleh faktor mendasar yang pada dasarnya bisa terjadi pada profesi apapun. Adapun faktor-faktor mendasar tersebut biasanya disebabkan oleh:



korupsi karena kebutuhan individu (motif ekonomi)

tidak adanya pedoman pasti sehingga bisa memunculkan hal-hal yang bersifat abu-abu atau tidak jelas

kebiasaan individu

lingkungan seperti tempat pekerjaan, pertemanan dll.

pengaruh komunitas

kebabblasan

Lau apa saja sih yang termasuk dalam etika profesi IT itu? Sederhananya etika profesi dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi itu biasanya meliputi hal-hal mengenai:



Privasi, yaitu aturan mengenai bagaimana penyaluran informasi yang ada bisa berjalan tanpa melanggar kerahasiaan pribadi seseorang. Misalnya pencitraan (foto, video), email, nomor telepon, alamat, kata sandi dan informasi kredensial lainnya.

Hak Cipta, yaitu kode etik yang mengatur bagaimana seharusnya penggunaan karya/rpduk dalam dunia IT harus dilakukan tanpa melanggar dan merugikan hak atas kekayaan intelektual seseorang.

Keamanan, dimana seluruh aktivitas yang dijalankan tidak boleh mengancam atau merusak properti dan kepentingan individu lainnya.

Sebagai catatatan, pelanggaran-pelanggaran etika di atas bisa menyebabkan konsekwensi hukum, baik pidana maupun perdata.





Faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pelanggaran etika profesi dan dunia teknik informasi bisa berkaitan dengan hal-hal seperti berikut ini



Tidak adanya kontrol, baik dari organisasi yang menaungi profesi teknik informasi maupun masyarakat pada umumnya.

Kurangnya pengetahuan dan kesadaran publik mengenai kode etik dalam bidang teknologi informasi karena sosialisasi yang tidak berjalan dengan baik.

Kurangnya pengetahuan atau ketidaksadaran pegiat IT atau individu yang berkecimpung dalam bidang ini untuk menjaga etika, moral profesi.

Tidak tersedianya kanal (sarana dan prasarana) bagi publik untuk menyampaikan laporan dan keluhan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Pembahasan:

Secara general pelanggaran-pelanggaran etika diatas bisa disebabkan oleh faktor mendasar yang pada dasarnya bisa terjadi pada profesi apapun. Adapun faktor-faktor mendasar tersebut biasanya disebabkan oleh:



korupsi karena kebutuhan individu (motif ekonomi)

tidak adanya pedoman pasti sehingga bisa memunculkan hal-hal yang bersifat abu-abu atau tidak jelas

kebiasaan individu

lingkungan seperti tempat pekerjaan, pertemanan dll.

pengaruh komunitas

kebabblasan

Lau apa saja sih yang termasuk dalam etika profesi IT itu? Sederhananya etika profesi dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi itu biasanya meliputi hal-hal mengenai:



Privasi, yaitu aturan mengenai bagaimana penyaluran informasi yang ada bisa berjalan tanpa melanggar kerahasiaan pribadi seseorang. Misalnya pencitraan (foto, video), email, nomor telepon, alamat, kata sandi dan informasi kredensial lainnya.

Hak Cipta, yaitu kode etik yang mengatur bagaimana seharusnya penggunaan karya/rpduk dalam dunia IT harus dilakukan tanpa melanggar dan merugikan hak atas kekayaan intelektual seseorang.

Keamanan, dimana seluruh aktivitas yang dijalankan tidak boleh mengancam atau merusak properti dan kepentingan individu lainnya.

Sebagai catatatan, pelanggaran-pelanggaran etika di atas bisa menyebabkan konsekwensi hukum, baik pidana maupun perdata.





Faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pelanggaran etika profesi dan dunia teknik informasi bisa berkaitan dengan hal-hal seperti berikut ini



Tidak adanya kontrol, baik dari organisasi yang menaungi profesi teknik informasi maupun masyarakat pada umumnya.

Kurangnya pengetahuan dan kesadaran publik mengenai kode etik dalam bidang teknologi informasi karena sosialisasi yang tidak berjalan dengan baik.

Kurangnya pengetahuan atau ketidaksadaran pegiat IT atau individu yang berkecimpung dalam bidang ini untuk menjaga etika, moral profesi.

Tidak tersedianya kanal (sarana dan prasarana) bagi publik untuk menyampaikan laporan dan keluhan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Pembahasan:

Secara general pelanggaran-pelanggaran etika diatas bisa disebabkan oleh faktor mendasar yang pada dasarnya bisa terjadi pada profesi apapun. Adapun faktor-faktor mendasar tersebut biasanya disebabkan oleh:



korupsi karena kebutuhan individu (motif ekonomi)

tidak adanya pedoman pasti sehingga bisa memunculkan hal-hal yang bersifat abu-abu atau tidak jelas

kebiasaan individu

lingkungan seperti tempat pekerjaan, pertemanan dll.

pengaruh komunitas

kebabblasan

Lau apa saja sih yang termasuk dalam etika profesi IT itu? Sederhananya etika profesi dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi itu biasanya meliputi hal-hal mengenai:



Privasi, yaitu aturan mengenai bagaimana penyaluran informasi yang ada bisa berjalan tanpa melanggar kerahasiaan pribadi seseorang. Misalnya pencitraan (foto, video), email, nomor telepon, alamat, kata sandi dan informasi kredensial lainnya.

Hak Cipta, yaitu kode etik yang mengatur bagaimana seharusnya penggunaan karya/rpduk dalam dunia IT harus dilakukan tanpa melanggar dan merugikan hak atas kekayaan intelektual seseorang.

Keamanan, dimana seluruh aktivitas yang dijalankan tidak boleh mengancam atau merusak properti dan kepentingan individu lainnya.

Sebagai catatatan, pelanggaran-pelanggaran etika di atas bisa menyebabkan konsekwensi hukum, baik pidana maupun perdata.



3.) Faktor faktor maraknya pelanggaran etika dan moral tik

Peraturan atau undang-undang beserta sanksi terhadap beberapa jenis pelanggaran telah ditetapkan. Undang-undang yang terkenal misalnya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 2. Undang-undang ini mengatur perlindungan hak cipta hingga sanksi bagi pelanggar hak cipta. Undang-undang yang lain menyangkut sanksi bagi tindakan yang melanggar aturan penggunaan komputer semisal hacking, cracking, dan sebagainya. Undang-undang ini disebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagian masyarakat menyebut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 ini sebagai undang-undang cyber crime atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Undang-undang ini diharapkan dapat membuat jera para pelaku kriminal.
4.Konsep HAKI

Konsep HAKI - Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual''merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hakhak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh normanorma atau hukumhukum yang berlaku.

Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI :
  1. Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
  2. Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
  3. Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang  ada

5.Aneka Ragam HaKI
•Hak Cipta (Copyright).
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19Tahun 2002 Tentang Hak Cipta:Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itudengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
•Paten (Patent).
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001Tentang Paten:Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasilInvensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakansendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuahide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuatkarya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lainyang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yangdipatenkan.
•Merk Dagang (Trademark).
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15Tahun 2001 Tentang Merek:Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki dayapembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.Contoh: Kacang Atom cap Ayam Jantan.
•Rahasia Dagang (Trade Secret).
Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidangteknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatanusaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.Contoh: rahasia dari formula Parfum.
•Service Mark.
Adalah kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakanoleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya darikompetitornya. Pada prakteknya perlindungan hukum untuk merek dagang sedang
service mark
untuk identitasnya. Contoh: ”Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpamasalah”.
•Desain Industri.
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000Tentang Desain Industri:Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garisatau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tigadimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkandalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkansuatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
•Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;Ayat 1: Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elementersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan sertadibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkanuntuk menghasilkan fungsi elektronik.

Ayat 2: Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dariberbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakantiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
•Indikasi Geografis.
Berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001Tentang Merek:Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asalsuatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitastertentu pada barang yang dihasilka
sumber 

Komentar